Perempuan punya hak Menolak ketika di jodohkan
Diriwayatkan,
suatu ketika pernah ada seorang perempuan datang kepada Nabi lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ayahku hendak menikahkanku dengan seseorang yang aku
tidak menyukainya.” Lalu Nabi berkata kepadanya, “Perkenankan ayahmu
melakukan kehendaknya.” Dia menjawab, “Saya tidak menyukai.” Nabi
berkata lagi, “Perkenankan apa yang dilakukan ayahmu.” Demikian secara
berulang-ulang terjadi Tanya jawab antara Nabi dengan perempuan tersebut.
Ketika perempuan itu bersikeras menolak, akhirnya Nabi berkata:
ان لك ان ترفضي
“Sesungguhnya
engkau punya hak untuk menolak”
Kemudian
Nabi memerintahkan si ayah membiarkan anak gadisnya itu menuruti kehendaknya.
Pada waktu itu si gadis berkata, “Aku perkenankan apa yang dilakukan ayahku,
tetapi aku ingin para ayah mengetahui bahwa mereka tidak mempunyai kekuasaan
apa-apa mengenai urusan (pernikahan) anak perempuan mereka”.
Hadits di
atas menceritakan tentang seorang perempuan dan ayahnya yang sama-sama memiliki
kehendak. Perempuan itu berkehendak untuk memilih cinta sesuai kehendak
hatinya. Sementara ayahnya berkehendak agar anaknya menikah dengan laki-laki
yang menjadi pilihannya. Memang sulit, bahkan mustahil menentukan pilihan yang
sama-sama berkehendak, apalagi kehendak cinta yang berlawanan dengan kehendak
orang tua. Begitulah tradisi yang sering kali terjadi dalam percintaan,
khususnya percintaan ala Siti Nurbaya.
Islam
menyuruh mempertimbangkan pendapat pihak perempuan, dan janganlah dia dipaksa
menikah dengan orang yang tidak disukainya, walaupun dia masih gadis. Sebab,
gadis itu harus dimintai izinnya (untuk dinikahkan) dan izinnya ialah jika dia
diam, selama hal itu merupakan indikasi kerelaannya. Nabi pernah membatalkan
pernikahan seorang perempuan yang dipaksa nikah dengan seseorang yang tidak
disukainya.
Jadi, si
perempuan wajib diajak musyawarah, dimintai kerelaannya, dan perlu diketahui
pendapatnya, baik secara terang-terangan maupun dengan melihat indikasinya.
Demi
mewujudkan rumah tangga yang mawadda wa rahmah, seharusnya (barang kali
sewajibnya) orang tua atau wali memperhatikan kemauan dan keinginan anak-anak
perempuannya. Janganlah si ayah membuang perasaan dan keinginan anaknya dan
menjadikannya amplop kosong tak berisi, lalu mengawinkannya dengan siapa yang
saja yang dipilihnya, sehingga si anak memasuki kehidupan rumah tangga dengan
terpaksa. Karena si anak itulah kelak yang akan menjalani hidup dengan
suaminya, bukan si ayah. Tetapi ini tidak berarti bahwa antara pemuda dan si
gadis harus sudah ada hubungan cinta sebelum terjadinya perkawinan, namun
paling tidak harus ada kerelaan hati. Karena itu, Islam memerintahkan ta’aruf
(saling mengenal) terlebih dahulu sebelum terjadi akad. Rasulullah
bersada:
فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ
بَيْنَكُمَا
“Karena
yang demikian itu (ta’aruf) lebih patut dapat mengekalkan kalian berdua ”
Ada beberapa
kriteria Seorang gadis Tidak perlu dijodohkan
- Gadis yang sudah dewasa. Gadis yang seperti ini biasanya sudah mampu memilih mana yang baik dan buruk untuk menentukan masa depannya, termasuk masa depan keluarganya sendiri.
- Gadis yang sudah berpendidikan. Gadis seperti ini, selain dia dewasa, pasti dia sudah memiliki bekal yang matang untuk menentukan masa depan keluarganya.
- Gadis yang sudah memiliki karier. Gadis seperti biasanya lebih matang dalam memilih pasangan hidup untuk memabngun masa depan keluarganya.
Bagi
seorang ayah yang memiliki anak perempuan yang berkriteria di atas, tidak
sepantasnya menjodohkan anak perempuan tersebut. Apalagi dengan cara tidak
mempertimbangkan pendapatnya. Ayah yang bijak adalah menentukan pilihan anaknya
bukan memilih ketentuannya sendiri.
0 komentar:
Post a Comment