Keutamaan Malam Nisfu
Syaban
Allah
berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Sesungguhnya
Kami menurunkan Al-Quran di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang
memberi peringatan. () Di malam itu diturunkan setiap takdir dari Yang Maha
Bijaksana.”
(QS. Ad-Dukkhan: 3 – 4).
Diriwayatkan
dari Ikrimah – rahimahullah – bahwa yang dimaksud malam pada ayat di
atas adalah malam nisfu syaban. Ikrimah mengatakan:
أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة
Sesungguhnya
malam tersebut adalah malam nisfu syaban. Di malam ini Allah menetapkan takdir
setahun. (Tafsir Al-Qurtubi, 16/126).
Sementara
itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa malam yang disebutkan pada ayat di atas
adalah lailatul qadar dan bukan nisfu syaban. Sebagaimana
keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau mengatakan:
يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله
في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ
الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي
أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
}
Allah
berfirman menceritakan tentang Al-Quran bahwa Dia menurunkan kitab itu pada
malam yang berkah, yaitu lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah tegaskan
di ayat yang lain, (yang artinya); “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran di
lailatul qadar.” Dan itu terjadi di bulan ramadhan, sebagaimana yang
Allah tegaskan, (yang artinya); “Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini
diturunkan Al-Quran.” (Tafsir Ibn Katsir, 7/245).
Selanjutnya
Ibnu Katsir menegaskan lebih jauh:
ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن
عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان
Karena
itu, siapa yang mengatakan, yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam
nisfu syaban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang
terlalu jauh, karena nash Al-Quran dengan tegas bahwa malam itu terjadi di
bulan ramadhan. (Tafsir Ibn Katsir, 7/246).
Dengan
demikian, pendapat yang kuat tentang malam yang berkah, yang disebutkan pada
surat Ad-Dukhan di atas adalah lailatul qadar di bulan ramadhan dan bukan malam
nisfu Syaban. Karena itu, ayat dalam surat Ad-Dukhan di atas, tidak bisa
dijadikan dalil untuk menunjukkan keutamaan malam nisfu Syaban.
Hadis seputar nisfu syaban
Terdapat
beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan nisfu syaban. Ada yang shahih,
ada yang dhaif, bahkan ada yang palsu.
Berikut
beberapa hadis tentang nisfu syaban yang tenar di masyarakat;
Pertama,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ مِنْ شَعْبَانَ
فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ
الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ
فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ
أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Jika
datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan
berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada
waktu matahari tenggelam, lalu Allah berfirman, ‘Adakah orang yang minta ampun
kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki
kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji,
maka Aku akan selamatkan dia, dst…?’ (Allah berfirman tentang hal ini) sampai
terbit fajar.” (HR. Ibnu Majah, 1/421; HR. al-Baihaqi dalam Su’abul Iman,
3/378)
Keterangan:
Hadits di atas diriwayatkan dari jalur Ibnu Abi
Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu’awiyah bin Abdillah bin Ja’far, dari
ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib, secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam).
Hadits dengan redaksi di atas adalah hadits
maudhu’ (palsu), karena perawi bernama Ibnu Abi Sabrah statusnya
muttaham bil kadzib (tertuduh berdusta), sebagaimana keterangan Ibnu Hajar
dalam At-Taqrib. Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma’in) berkomentar tentang Ibnu
Abi Sabrah, “Dia adalah perawi yang memalsukan hadits.”[ Lihat Silsilah
Dha’ifah, no. 2132]
Kedua,
Riwayat dari A’isyah, bahwa beliau menuturkan:
فقدت النبي صلى الله
عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافعا رأسه إلى السماء فقال: “أكنت تخافين أن
يحيف الله عليك ورسوله” فقلت يا رسول الله ظننت أنك أتيت بعض نسائك فقال: ” إن
الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد
شعر غنم كلب
Aku pernah kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Kemudian aku keluar, ternyata beliau di Baqi, sambil
menengadahkan wajah ke langit. Nabi bertanya; “Kamu khawatir Allah dan
Rasul-Nya akan menipumu?” (maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak memberi jatah Aisyah). Aisyah mengatakan: Wahai Rasulullah,
saya hanya menyangka anda mendatangi istri yang lain. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia
pada malam nisfu syaban, kemudian Dia mengampuni lebih dari jumlah bulu domba
bani kalb.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan At-Turmudzi, Ibn Majah dari
jalur Hajjaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir dari Urwah bin Zubair dari
Aisyah. At-Turmudzi menegaskan: “Saya pernah mendengar Imam Bukhari mendhaifkan
hadis ini.” Lebih lanjut, imam Bukhari menerangkan: “Yahya tidak mendengar dari
Urwah, sementara Hajaj tidak mendengar dari Yahya.” (Asna Al-Mathalib,
1/84).
Ibnul Jauzi mengutip perkataan Ad-Daruquthni
tentang hadis ini:
“Diriwayatkan dari berbagai jalur, dan sanadnya
goncang, tidak kuat.” (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/556).
Akan tetapi hadis ini dishahihkan Al-Albani, karena kelemahan dalam hadis ini bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadis ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (lihat Silsilah Ahadits Dhaifah, 3/138).
Akan tetapi hadis ini dishahihkan Al-Albani, karena kelemahan dalam hadis ini bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadis ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (lihat Silsilah Ahadits Dhaifah, 3/138).
Ketiga,
Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله ليطلع ليلة
النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan
Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang
yang bermusuhan.”
Keterangan:
Hadis ini memiliki banyak jalur, diriwayatkan dari
beberapa sahabat, diantaranya Abu Musa, Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah
Al-Khusyani, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhum.
Hadis dishahihkan oleh Imam Al-Albani dan dimasukkan dalam Silsilah Ahadits
Shahihah, no. 1144. Beliau menilai hadis ini sebagai hadis shahih, karena
memiliki banyak jalur dan satu sama saling menguatkan. Meskipun ada juga ulama
yang menilai hadis ini sebagai hadis lemah, dan bahkan mereka
menyimpulkan semua hadis yang menyebutkan tentang keutamaan nisfu
syaban sebagai hadis dhaif.
Sikap ulama terkait nisfu syaban
Berangkat dari perselisihan mereka dalam menilai
status keshahihan hadis, para ulama berselisish pendapat tentang keutamaan
malam nisfu Syaban. Setidaknya, ada dua pendapat yang saling
bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut ini rinciannya:
Pendapat pertama:
Tidak ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.
Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya.
Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam nishfu
Sya’ban adalah hadis lemah. Al-Hafizh Abu Syamah mengatakan, “Al-Hafizh Abul
Khithab bin Dihyah, dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban, mengatakan, ‘Para
ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan, ‘Tidak terdapat satu pun hadis
sahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban.”” (Al-Ba’its ‘ala
Inkaril Bida’, hlm. 33)
Dalam nukilan yang lain, Ibnu Dihyah mengatakan:
لم يصح في ليلة نصف من
شعبان شيء ولا نطق بالصلاة فيها ذو صدق من الرواة وما أحدثه إلا متلاعب بالشريعة
المحمدية راغب في زي المجوسية
“Tidak ada satupun riwayat yang shahih tentang
malam nisfu syaban, dan para perowi yang jujur tidak menyampaikan adanya shalat
khusus di malam ini. Sementara yang terjadi di masyarakat berasal dari mereka
yang suka mempermainkan syariat Muhammad yang masih mencintai kebiasaan orang
majusi (baca: Syiah). (Asna Al-Mathalib, 1/84)
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Syekh Abdul Aziz
bin Baz. Beliau mengingkari adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Beliau
mengatakan, “Terdapat beberapa hadis dhaif tentang keutamaan malam nishfu
Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadis yang menyebutkan
keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana
keterangan para ulama (pakar hadis).” (At-Tahdzir min Al-Bida’, hlm. 11)
Pendapat kedua:
Ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.
Para ulama yang menilai shahih beberapa dalil
tentang keutamaan nisfu syaban, mereka mengimaninya dan
menegaskan adanya keutamaan malam tersebut. Diantara hadis pokok yang mereka
jadikan landasan adalah hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari;
إن الله ليطلع ليلة
النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya Allah melihat pada malam
pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang
musyrik dan orang yang bermusuhan.” (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani;
dinilai sahih oleh Al-Albani)
Diantara jajaran ulama ahlus sunah yang
memegang pendapat ini adalah ahli hadis abad ini, Imam Muhammad Nasiruddin
Al-Albani. Bahkan beliau menganggap sikap sebagian orang yang menolak semua
hadis tentang malam nisfu syaban termasuk tindakan yang gegabah. Setelah
menyebutkan salah satu hadis tentang keutamaan malam nisfu syaban, Syaikh
Al-Albani mengatakan:
فما نقله الشيخ القاسمي
رحمه الله تعالى في ” إصلاح المساجد ” (ص 107) عن أهل التعديل والتجريح أنه ليس في
فضل ليلة النصف من شعبان حديث صحيح، فليس مما ينبغي الاعتماد عليه، ولئن كان أحد
منهم أطلق مثل هذا القول فإنما أوتي من قبل التسرع وعدم وسع الجهد لتتبع الطرق على
هذا النحو الذي بين يديك. والله تعالى هو الموفق
Keterangan yang dinukil oleh Syekh Al-Qosimi -rahimahullah-
dalam buku beliau; ‘Ishlah Al-Masajid’ dari beberapa ulama ahli hadis,
bahwa tidak ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam nisfu syaban,
termasuk keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran. Sementara, sikap
sebagian ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam nisfu syaban secara
mutlak, sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha
mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana
yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq. (Silsilah
Ahadits Shahihah, 3/139)
Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama,
Syekhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan
kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam
nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak
hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari
para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)
Ibnu Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu
Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan,
Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan
bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif,
hlm. 247)
Kesimpulan:
Dari keterangan di atas, ada beberapa hal yang
dapat disimpulkan:
Pertama, malam nishfu
syaban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan hadis,
sebagaimana yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut hadis ini
hadis yang dhaif, namun, insya Allah yang lebih kuat adalah penilaian Syekh
Al-Albani, yaitu bahwa hadis tersebut berstatus sahih.
Kedua, belum ditemukan satu pun
riwayat yang shahih, yang menganjurkan amalan khusus maupun ibadah tertentu
ketika nishfu Syaban, baik berupa puasa atau shalat. Hadis shahih tentang malam
nisfu syaban hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam
nishfu sya’ban, tanpa dikaitkan dengan amal tertentu. Karena itu, praktek
sebagian kaum muslimin yang melakukan shalat khusus di malam itu dan dianggap
sebagai shalat malam nisfu syaban adalah anggapan yang tidak benar.
Ketiga, Ulama berselisih pendapat
tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan banyak
beribadah? Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap beberapa ulama tabi’in
yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Sebagian yang lain menganggap bahwa
mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah bid’ah.
Keempat, Ulama yang memperbolehkan
memperbanyak amal di malam nishfu Sya’ban menegaskan bahwa tidak boleh mengadakan
acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara berjamaah maupun
sendiri-sendiri, di malam nisfu syaban, karena tidak ada amalan sunah khusus di
malam nishfu Sya’ban. Untuk itu, menurut pendapat ini, seseorang diperbolehkan
memperbanyak ibadah secara mutlak, apa pun bentuk ibadah tersebut.
Allahu a’lam
0 komentar:
Post a Comment